Pages

  • Twitter
  • Facebook
  • Google+
  • RSS Feed

Thursday, February 21, 2013

Revisi Zonasi Taman Nasional Baluran

No comments:
 
Dengan dilatarbelakangi adanya beberapa perubahan kondisi zona kawasan Baluran selama kurun waktu 12 tahun, sejak penetapan zonasi tahun 1999 sampai dengan tahun 2011. Kegiatan Revisi Zonasi Taman Nasional Baluran Tahun 2011 dapat terselesaikan sebagaimana yang diharapkan.
Perubahan kondisi kawasan yang ada dikarenakan antara lain oleh adanya perubahan iklim yang ekstrim yang menyebabkan adanya perubahan ekosistem, perkembangan sosial ekonomi masyarakat, adanya perubahan visi dan misi Kementerian Kehutanan yang berimplikasi pada perubahan tuntutan pengelolaan Taman Nasional Baluran, serta perlunya peran serta masyarakat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan TN Baluran.
Selama ini pihak Balai TN Baluran dalam melaksanakan pengelolaan kawasannya didasarkan pada sistem zonasi dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam (PKA) nomor 187/Kpts/DJ-V/1999. Zona-zona tersebut menjadi panduan gerak langkah pengelolaan TN Baluran selama lebih dari satu dekade ini. Tentu saja, dalam satu dekade tersebut telah banyak dinamika yang terjadi sehingga sangat mungkin terjadi perubahan-perubahan kondisi pada zona-zona tersebut. Perubahan ini dapat berarti dua hal, yaitu : perubahan kondisi yang mengarah kepada pencapaian tujuan-tujuan atau fungsi-fungsi yang melekat pada zona-zona tersebut, atau sebaliknya, perubahan kondisi yang mengarah kepada penurunan kualitas dari kondisi sebelumnya.
Dan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan konservasi Alam No : SK.228/IV-SET/2012 Tanggal 26 Desember 2012 Tentang Zonasi Taman Nasional Baluran telah ditetapkan pembagian Zonasi dan masing-masing luasannya sebagai berikut :
* Zona Inti Seluas 6.920,18 Ha (27,68%)
* Zona Rimba Seluas 12.604,14 Ha (50,42%)
* Zona Pemanfaatan Seluas 1.856,51 Ha (7,43%)
* Zona Tradisional Seluas 1.340,21 Ha (5,36%)
* Zona Khusus Seluas 738,19 Ha (2,95%)
* Zona Perlindungan Bahari Seluas 1.174,96 Ha (4,70%)
* Zona Rehabilitasi Seluas 365,81 Ha (1,46%)
Diharapkan dokumen ini dapat mengakomodir kepentingan para pihak, dan menjadi acuan bersama para pemangku kepentingan di tingkat Balai TN Baluran selaku pengelola kawasan, Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo selaku pemegang otoritas kewilayahan dan pembangunan masyarakat, serta pihak-pihak lainnya untuk berkolaborasi dalam peningkatan pembangunan konservasi di TN Baluran, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa-desa penyangganya.

No comments:

Post a Comment

 
© 2012. Design by Main-Blogger - Blogger Template and Blogging Stuff