Dengan dilatarbelakangi adanya beberapa perubahan kondisi zona
kawasan Baluran selama kurun waktu 12 tahun, sejak penetapan zonasi
tahun 1999 sampai dengan tahun 2011. Kegiatan Revisi Zonasi Taman
Nasional Baluran Tahun 2011 dapat terselesaikan sebagaimana yang
diharapkan.
Perubahan kondisi kawasan yang ada dikarenakan antara lain oleh
adanya perubahan iklim yang ekstrim yang menyebabkan adanya perubahan
ekosistem, perkembangan sosial ekonomi masyarakat, adanya perubahan visi
dan misi Kementerian Kehutanan yang berimplikasi pada perubahan
tuntutan pengelolaan Taman Nasional Baluran, serta perlunya peran serta
masyarakat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan TN Baluran.
Selama ini pihak Balai TN Baluran dalam melaksanakan pengelolaan
kawasannya didasarkan pada sistem zonasi dengan Surat Keputusan Direktur
Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam (PKA) nomor
187/Kpts/DJ-V/1999. Zona-zona tersebut menjadi panduan gerak langkah
pengelolaan TN Baluran selama lebih dari satu dekade ini. Tentu saja,
dalam satu dekade tersebut telah banyak dinamika yang terjadi sehingga
sangat mungkin terjadi perubahan-perubahan kondisi pada zona-zona
tersebut. Perubahan ini dapat berarti dua hal, yaitu : perubahan kondisi
yang mengarah kepada pencapaian tujuan-tujuan atau fungsi-fungsi yang
melekat pada zona-zona tersebut, atau sebaliknya, perubahan kondisi yang
mengarah kepada penurunan kualitas dari kondisi sebelumnya.
Dan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan
konservasi Alam No : SK.228/IV-SET/2012 Tanggal 26 Desember 2012 Tentang
Zonasi Taman Nasional Baluran telah ditetapkan pembagian Zonasi dan
masing-masing luasannya sebagai berikut :
* Zona Inti Seluas 6.920,18 Ha (27,68%)
* Zona Rimba Seluas 12.604,14 Ha (50,42%)
* Zona Pemanfaatan Seluas 1.856,51 Ha (7,43%)
* Zona Tradisional Seluas 1.340,21 Ha (5,36%)
* Zona Khusus Seluas 738,19 Ha (2,95%)
* Zona Perlindungan Bahari Seluas 1.174,96 Ha (4,70%)
* Zona Rehabilitasi Seluas 365,81 Ha (1,46%)
Diharapkan dokumen ini dapat mengakomodir kepentingan para pihak, dan
menjadi acuan bersama para pemangku kepentingan di tingkat Balai TN
Baluran selaku pengelola kawasan, Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo
selaku pemegang otoritas kewilayahan dan pembangunan masyarakat, serta
pihak-pihak lainnya untuk berkolaborasi dalam peningkatan pembangunan
konservasi di TN Baluran, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di
desa-desa penyangganya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)




No comments:
Post a Comment